TANGERANG – Pemkot Tangerang menyambut baik diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Ketentuan PSBB tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, Pemkot Tangerang akan segera melakukan sosialisasi. Sebab Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Oleh sebab itu, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktifitas luar ruangan.
“Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali,” ujar Arief, Jum’at (8/1/2021).
Arief mengatakan, beberapa pembatasan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat yakni membatasi jam operasional cafe dan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.
“Serta rumah makan diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 Persen,” jelasnya.
Meski begitu, Arief masih mengizinkan akan adanya resepsi pernikahan dengan pembatasan.
“Acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi box,” imbaunya.
Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.
Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
“Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang,” pungkasnya. (MPE/WT)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf













