Connect with us

Nasional

Syarat Sekolah Tatap Muka di Jabodetabek

Pembelajaran tatap muka di masa pandemi harus mengutamakan keselamatan siswa-siswi dari terpapar COVID-19. Ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, bahwa untuk seluruh wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sepenuhnya masih menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar 100% secara daring.

Hal ini berdasarkan leveling daerahnya, dimana seluruh wilayah Jabodetabek berada dalam level 4 PPKM. Terkait ini sudah diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.

“Kegiatan tatap muka di wilayah Jabodetabek bisa dilakukan dengan syarat kondisi kasus lebih terkendali sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik,” ujarnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (19/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara bagi daerah di wilayah Jawa-Bali dengan level 3 dan 2, daerah di luar Pulau Jawa-Bali dengan masuk level 3 dan 2 dan berada dalam zona risiko hijau dan kuning dapat melakukan tatap muka. Namun dengan syarat pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement

“Dan termasuk wajib sudah divaksin bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi,” pungkas Wiku. (kpcpen)

Populer