Nasional
Airlangga Hartarto: Mobilitas di Sejumlah Wilayah Luar Jawa-Bali Perlu Terus Ditekan

Berdasarkan asesmen sementara pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali periode 24 hingga 29 Agustus, pada wilayah PPKM Level 4 terdapat 20 kabupaten (kab)/kota dengan tren penurunan mobilitas yang melandai atau bahkan cenderung meningkat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers mengenai PPKM, Senin (30/08/2021) malam secara virtual.
Sebelas daerah mencatatkan penurunan mobilitas kurang dari sepuluh persen, yaitu Kota Dumai, Kota Medan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Pringsewu, Kab. Banggai, Kota Banda Aceh, Kab. Lampung Selatan, Kab. Siak, Kab. Luwu Timur, Kota Samarinda, dan Kab. Merangin.
“Terdapat sembilan kabupaten/kota yang ada kecenderungan [mobilitas] meningkat, yaitu Bandar Lampung, Pekanbaru, Pematangsiantar karena ini merupakan aglomerasi dengan Simalungun, kemudian Kota Jambi, Sumba Timur, Kupang, Jayapura, Padang, dan Palembang,” papar Airlangga.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menegaskan bahwa wilayah yang mencatatkan penurunan mobilitas kurang dari 20 persen perlu untuk terus ditekan.
Berdasarkan asesmen, provinsi di wilayah Sumatra yang penurunan mobilitasnya kurang dari 20 persen dan perlu terus ditekan adalah Aceh, Sumatra Selatan, Lampung, dan Riau. Kemudian di wilayah Kalimatan adalah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya untuk wilayah Sulawesi daerah yang mobilitasnya perlu ditekan adalah Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sulawesi Tenggara. Sementara untuk Sulawesi Selatan sudah berjalan baik dan perlu terus dipertahankan.
“Di daerah Sulawesi mobilitas yang masih perlu diturunkan adalah Gorontalo karena memang terjadi penaikan kasus. Sulut, Sulteng, Sulbar, Sultra ini juga [penurunannya] sekitar [kurang dari] 20 persen, masih perlu ditingkatkan. Sulsel sudah cukup baik,” ujar Airlangga.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, provinsi yang tingkat mobilitasnya perlu ditekan adalah Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Maluku.
Dalam keterangan persnya, Airlangga menegaskan bahwa untuk wilayah di luar Jawa-Bali masih berlaku ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua serta Inmendagri Nomor 37 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Inmendagri ini
“Ini diberlakukan tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September,” tandasnya. (sk/rls/fid)
Nasional7 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional7 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Nasional7 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Jabodetabek6 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno2 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Banten7 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Pemerintahan2 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita


















