Pemerintahan
Pemkot Tangsel Sosialisasi Standar Pelayanan PPID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk bersiap menjadi garda terdepan dalam transparansi data.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem pemerintahan terus menerus berevolusi. Dan akhirnya pada titik ini, informasi publik menjadi salah satu unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Informasi publik menjadi fasilitas bagi masyarakat yang harus aktif dalam proses penentuan kebijakan,” ujar Benyamin Davnie saat melakukan sosialisasi standar pelayanan PPID, bertempat di Puspemkot Tangsel, Selasa (2/11).
Adapun tujuan sosialisasi ini, Benyamin menyampaikan agar presepsi antara petugas PPID menjadi sama. Dengan begitu informasi yang diberikan kepada masyarakat mampu memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara iyu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, PPID ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menyampaikan hasil dan proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat merupakan unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Dengan adanya keterbukaan informasi maka masyarakat bisa menjadi pemicu agen perubahan di dalam sistem pemerintah,” ujar Pilar yang menambahkan bahwa dengan cara seperti itu maka setiap proses pembangunan akan diawasi secara maksimal.
Meskipun demikian, lanjut Pilar, setiap proses penyampaian informasi kepada publik juga harus mengikutsertakan profesionalisme. Sehingga dibutuhkan latihan seperti ini agar pelayanan informasi oleh pemerintah bisa menyesuaikan SOP yang berlaku.
“Sehingga pelayanan informasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” kata Pilar.
Dia berharap dari sosialisasi ini diharapkan petugas PPID bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.
Kepala Bidang Humas, Dinas Kominfo Tangsel, Irfan Santoso menjelaskan jika sosialisasi ini diselenggarakan atas dasar masih kurangnya komunikasi antara PPID utama dan dengan PPID pembantu.
Hal tersebut menjadi catatan oleh Komisi Informasi bahwa Tangsel haus lebih menguatkan lagi komunikasinya.
“Sehingga diselenggarakan kegiatan ini dengan tujuan komunikasi yang lebih baik di antara petugas PPID,” katanya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Nana Subana menegaskan bahwa setiap OPD harus menyusun informasi yang bisa diakses oleh publik.
“Karena pada dasarnya, petugas PPID hanya bertugas untuk memastikan bahwa apakah data yang diminta masyarakat bisa atau tidak bisa diakses secara bebas,” ujar Nana.
Terakhir dia menyampaikan bahwa susunan data yang boleh dan tidak boleh diakses ditetapkan sendiri oleh OPD tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (red/fid)
-
Nasional20 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Rundown Acara Pendekar Fest Season 2025/26 Persita Tangerang
-
Bisnis2 hari ago
XRP dan ETH Naik Saat Bitcoin Melemah, Pertanda Altseason?
-
Nasional1 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Hadiri Green Impact Festival 2025
-
Pemerintahan1 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Yakin Tangsel Bisa Melahirkan Koperasi yang Hebat
-
Bisnis2 hari ago
PTP Nonpetikemas Cabang Panjang Melayani Bongkar Lokomotif Impor dari Amerika Serikat
-
Pemerintahan1 hari ago
Pemkot Tangsel Telah Selesaikan Perbaikan Jalan KH Wahid Hasyim Pondok Aren
-
Pemerintahan1 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin Davnie dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangsel