Pemerintahan
Pemkot Tangsel Sosialisasi Standar Pelayanan PPID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk bersiap menjadi garda terdepan dalam transparansi data.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa sistem pemerintahan terus menerus berevolusi. Dan akhirnya pada titik ini, informasi publik menjadi salah satu unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Informasi publik menjadi fasilitas bagi masyarakat yang harus aktif dalam proses penentuan kebijakan,” ujar Benyamin Davnie saat melakukan sosialisasi standar pelayanan PPID, bertempat di Puspemkot Tangsel, Selasa (2/11).
Adapun tujuan sosialisasi ini, Benyamin menyampaikan agar presepsi antara petugas PPID menjadi sama. Dengan begitu informasi yang diberikan kepada masyarakat mampu memenuhi kebutuhan mereka.
Sementara iyu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan, PPID ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menyampaikan hasil dan proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat merupakan unsur terpenting dalam proses pembangunan daerah.
“Dengan adanya keterbukaan informasi maka masyarakat bisa menjadi pemicu agen perubahan di dalam sistem pemerintah,” ujar Pilar yang menambahkan bahwa dengan cara seperti itu maka setiap proses pembangunan akan diawasi secara maksimal.
Meskipun demikian, lanjut Pilar, setiap proses penyampaian informasi kepada publik juga harus mengikutsertakan profesionalisme. Sehingga dibutuhkan latihan seperti ini agar pelayanan informasi oleh pemerintah bisa menyesuaikan SOP yang berlaku.
“Sehingga pelayanan informasi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” kata Pilar.
Dia berharap dari sosialisasi ini diharapkan petugas PPID bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan maksimal.
Kepala Bidang Humas, Dinas Kominfo Tangsel, Irfan Santoso menjelaskan jika sosialisasi ini diselenggarakan atas dasar masih kurangnya komunikasi antara PPID utama dan dengan PPID pembantu.
Hal tersebut menjadi catatan oleh Komisi Informasi bahwa Tangsel haus lebih menguatkan lagi komunikasinya.
“Sehingga diselenggarakan kegiatan ini dengan tujuan komunikasi yang lebih baik di antara petugas PPID,” katanya.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Nana Subana menegaskan bahwa setiap OPD harus menyusun informasi yang bisa diakses oleh publik.
“Karena pada dasarnya, petugas PPID hanya bertugas untuk memastikan bahwa apakah data yang diminta masyarakat bisa atau tidak bisa diakses secara bebas,” ujar Nana.
Terakhir dia menyampaikan bahwa susunan data yang boleh dan tidak boleh diakses ditetapkan sendiri oleh OPD tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (red/fid)
Event6 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport7 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026























