Gedung tua di Jalan Boulevard Raya, Bintaro Jaya Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan, segera dirobohkan. Teknis perobohan gedung dari atas ke bawah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sempat menemui kendala saat ingin merobohkan bangunan milik Panin Group tersebut. Sebab, Undang-Undang tentang Bangunan Gedung dan peraturan daerah menyebutkan bahwa hanya perusahaan bersertifikat yang bisa merobohkan bangunan.
“Sedangkan di Indonesia tidak ada satupun perusahaan bersertifikat untuk merobohkan bangunan,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany seperti diberitakan Metrotvnews.com, Selasa (24/8/2016).
Panin Group sempat menyodorkan beberapa perusahaan untuk merobohkan bangunan, namun semua ditolak karena tidak memenuhi syarat. Lalu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan mengambil diskresi.
Akhirnya, disepakati yang merobohkan bangunan adalah ahli yang bersertifikat merobohkan bangunan. Airin melanjutkan, perobohan gedung tidak mungkin menunggu Undang-Undang tentang Bangunan Gedung diubah mengingatkan kekuatan bangunan mengkhawatirkan.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian agar perobohan gedung tidak berdampak hukum. “Sudah ada sosialisasi kepada masyarakat dan muspida untuk persiapan pelaksanaan. Perizinan sedang diproses. Insya Allah tidak lama lagi kami akan pembongkaran,” ujar Airin.
Bangunan yang mangkrak belasan tahun itu akan dirobohkan dari atas. Menurut Airin, hasil kajian tim ahli menyebutkan, gedung tersebut tidak memungkinkan dirobohkan menggunakan bom.
Panin Group, lanjut Airin, juga menginginkan bangunan tersebut segera dirobohkan karena perusahaan tersebut akan membangunan pusat perkantoran di sana. “Biaya perobohan ditanggung mereka (Panin Group),” cetus Airin.
Bangunan ini jadi perhatian masyarakat karena sejak lama mangkrak. Ada banyak cerita dari bangunan ini, mulai dari mistis hingga warga mencari rangka bangunan. Kamis 2 Juni, bangunan ini roboh.
Warga di sekitar gedung sempat panik lantaran getaran dan dentuman keras. Apalagi, saat bersamaan asap putih menyelimuti sekitar gedung. (***)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama











