Connect with us

Kabupaten Tangerang, Banten — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menegaskan, pemilik lapangan Balaraja yang telah memiliki sertifikat dengan nomor 01433 atas nama Suharta telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat.

Penegasan BPN disampaikan menyusul polemik soal lahan milik Suharta seluas 7.062 meter persegi yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) belakangan kerapĀ berunjuk rasa di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Kantor Kecamatan Balaraja.

Mereka menganggap lahan tersebut milik pemerintah karena sudah puluhan tahun jadi lapangan.

Advertisement

Protes LSM yang disuarakan bergantian ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang membeli lahan tersebut dari Suharta pada Juni 2016 lalu untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat sekitar Kecamatan Balaraja.

Menurut Kabag TU BPN Tangerang Eko Suharno, pemilik lahan yang sekarang sudah memiliki sertifikat juga telah menempuh prosedur yang ditetapkan BPN saat memohonkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah lapangan tersebut.

“Pemilik sertifikat memiliki persyaratan yang lengkap (dan dimohonkan) dengan prosedur yang betul,” kata dia.

Sementara itu, ahli waris tanah lapangan Balaraja, Suharta, akhirnya angkat bicara soal kepemilikan tanah seluas 7.062 meter persegi yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Advertisement

Melalui Muhammad Idris, kuasa hukumnya, Suharta menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang belakangan terus disoal olah sejumlah LSM.

“Sertifikat tanah itu tidak turun dari langit. Ada proses panjang yang sesuai prosedur yang dijalani hingga sertifikat itu keluar,” kata Muhammad Idris, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2016).

Idris menjelaskan kepemilikan Suharta atas tanah lapangan Balaraja bermula dari jual beli antara Lie Tjoen Siang dengan Rahali Bin Apim pada Senin 6 Agustus 1957. Transaksi jual beli itu resmi dibukukan dalam kertas segel.

Setelah menjadi pemilik tanah itu, Rahali Bin Apim lantas membuat surat keterangan menghibahkan tanah itu ke keponakannya, Hasan Bin Mida. Surat keterangan hibah dibuat pada 31 Desember 1982 di atas kertas segel resmi dengan diketahui Camat Balaraja Ismet Iskandar, Kepala Desa Balaraja E. Munandar, Sekretaris Desa Balaraja Sujatna, serta saksi dari keluarga Rahali Bin Apin dan Hasan Bin Mida.

Advertisement

M. Ridwan, juru bicara Suharta, mengatakan sejak tanah itu beralih kepemilikan ke Hasan Bin Mida, pihak keluarga tak pernah mempergunakan tanah tersebut untuk kepentingan keluarga. Terlebih saat itu tanah sering digunakan untuk kepentingan umum masyarakat Balaraja.

“Setelah Hasan Bin Mida meninggal, barulah anak-anaknya yang terdiri dari Inah, Murti, Munawaroh, Martum, Suharta, dan Kusnadi berniat mempergunakan lahan itu. Mereka mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN Kabupaten Tangerang. Upaya itu jelas tidak mudah karena harus melawan opini banyak orang yang menganggap tanah tersebut tanah negara,” kata Ridwan.

Setelah melalui proses yang panjang, pada 2015 BPN Kabupaten Tangerang mengabulkan permohonan Suharta dan ahli warisnya Hasan Bin Mida dengan menerbitkan sertifikat nomor 01433 atas nama Suharta.

“Saya rasa akan lebih elegan jika pihak-pihak yang berkeberatan atau dirugikan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, mekanisme pembatalan sertifikat ya di PTUN,” ujar Idris.

Advertisement

Idris meyakini BPN Kabupaten Tangerang tidak akan gegabah menerbitkan sertifikat.

“Sertifikat sudah diterbitkan oleh BPN. Masa kita tidak percaya sama lembaga negara,” ujarnya. (rls/fid)

Populer