Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada kesempatan mengisi sebuah acara di Banten menyatakan ada indikasi tindak pidana korupsi yang sedang dibidik lembaganya. Patut diduga pernyataan tersebut berkaitan dengan salah satu dari empat figur kandidat yang menjadi peserta pilkada gubernur Banten. Meskipun ketua KPK itu tak menyebut secara langsung kandidat mana yang diduga terlibat kasus korupsi namun pernyataannya telah memancing reaksi dari banyak pihak dan dianggap memanaskan situasi.
Karenanya ketua KPK diminta untuk menuntaskan pernyataannya dan meredam bara yang kini menyala. Demikian pandangan pengamat politik Veri Muhlis Arifuzzaman dari Lembaga Survei Konsep Indonesia.
Veri menyatakan sebaiknya KPK menjelaskan maksud dan tujuan dari pernyataannya.
“Ini penting untuk kondisi politik yang sejuk dan tentram. Jangan sampai KPK dituduh berpolitik. KPK juga harusnya punya tanggungjawab moral kepada pemilih di Banten, agar mereka bisa memilih pemimpin yang bersih dan bebas korupsi,” demikian ujarnya.
Veri menyatakan dirinya sependapat dengan apa yang disampaikan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahwa KPK tidak perlu menunda pemeriksaan kasus korupsi di Banten karena alasan pilkada. KPK harus sigap dan cepat mengusut kasus korupsi tersebut dan tidak bisa menjadikan pilkada sebagai tameng menunda pemeriksaan kasus korupsi di Banten.
Veri menyatakan, penting bagi KPK untuk memerankan diri sebagai lembaga yang mencegah munculnya pemimpin terpidana korupsi. Veri menegaskan sesungguhnya mudah bagi KPK untuk membuka informasi yang sudah diungkap sedikit itu, demi kepentingan rakyat Banten.
“Kalau ada diantara 4 figur calon, memang ada yang sedang dibidik atau diselidik seharusnya ungkap saja ke publik. Jangan sampai pemilih Banten salah pilih. Nggak tahunya yang dipilih itu jadi tersangka kemudian jadi terpidana setelah terpilih. Kasian rakyat Banten, harus fungsi pencegahan dijalankan di sini,” pungkas direktur Konsepindo Reserach & Consulting tersebut. (kts)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama











