Hukum
Buron 3 Tahun, Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penggelapan sertifikat tanah. Pelaku namanya tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.
Tersangka berinisial BP berhasil diamankan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, (13/10/22).
BP telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol menerbitkan DPO terhadap BP pada Januari 2019.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Tangerang Selatan3 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Lifestyle5 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Otomotif5 hari agoMotor Suzuki Nex II, Pilihan Matic 115cc Terbaik yang Awet dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Bisnis7 hari agoPresdir Siemens Indonesia Raih Penghargaan Indonesia Best CEO Awards
Bisnis3 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan4 hari agoRamadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan22 jam agoPilar Saga Ichsan Lepas Ekspor Perdana Bumbu Masak PT Niaga Citra Mandiri ke Arab Saudi


















