Hukum
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan ART di Jaktim

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan korban berinisial SL (43) meninggal dunia akibat luka tusuk di rumah majikannya.
“Adapun korban dalam hal ini adalah inisialnya SL, jenis kelamin perempuan, umur 43 tahun. Yang bersangkutan ini merupakan asisten rumah tangga,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Sementara tersangka laki-laki berinisial MMD (26) ditangkap polisi di bus saat berada di Jalan Tol Ngawi, Kertosono, Jawa Timur pada hari Sabtu (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni uang tunai Rp 2,6 juta, 2 unit handphone hasil pencurian, setelan pakaian milik tersangka, 1 unit handphone milik tersangka, 1 setel pakaian milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 pasang antung.
Akibat perbuatannya, tersangka MMD saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara. (pmj)
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis2 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa

















