[Kabartangsel.com] Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibentuk berdasarkan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Turunan Keppres nomor38 tahun 2012 serta Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 622/V-DAG/KEP/3/2014 tentang Pengangkatan Anggota BPSK pada Pemerintah Kota Tangsel, dimana pada salah satu poinnya di Keppres itu berbunyi membebankan kepada APBD Kota Tangsel untuk membiayai BPSK Tangsel baik Operasional, Sekrerariat dan Hakim ‘Ad Hock’ BPSK.
Namun, sejak diberlakukannya Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 32 tahun 2016, BPSK Kota Tangsel dipaksa mengikuti aturan tersebut, di mana biaya operasional, honor majelis, dan lain lain menjadi beban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Padahal, menurut Wakil Ketua BPSK Tangsel Junaidi, seharusnya BPSK mengacu kepada UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yangg tidak berkaitan langsung dengan UU ASN no.32 tersebut, di mana 2/3 (dua per tiga) majelis ‘ad hock’ BPSK terdiri dari profesional dibidangnya.
Tarik menarik pada kondisi perundang-undangan tersebut mengakibatkan hampir lumpuhnya BPSK Tangsel karena unsur majelis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlihat ‘ogah-ogahan’ menjalankan fungsinya sebagai Hakim di BPSK. Ditambahkan Junaidi, dampak lain dengan adanya peralihan perturan itu adalah dibekukannya BPSK di Kabupaten Tangerang. Tetapi yang mengejutkan, majelis persidangan dari unsur swasta masih menerima pengaduan dan menjalankan persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Terkait dengan dinamika yang terjadi akibat tidak sinkronnya payung hukum atas hal-hal yang melandasi eksistensi BPSK, Junaidi mengungkapkan bahwa pihak BPSK Tangsel telah melayangkan surat ke Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten. Namun, menurutnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari para pihak terkait.
“Kami sudah berkirim surat sejak awal tahun meminta hak kami untuk dibayarkan kepada Pemprov Banten baik melalui, Gubernur, Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Banten dan DPRD provinsi Banten, tapi sampai sekarang masih tidak jelas kapan honorer kami dibayarkan” kata Junaidi selaku Wakil Ketua BPSK Tangsel.
Melihat kondisi yang sudah hampir delapan bulan berjalan, sepertinya Pemerintah Provinsi Banten memang tidak peduli dengan kondisi konsumen yang sering mengalami hal hal yang merugikan atas prilaku dari oknum pelaku usaha yang berniat tidak baik dalam menjalankan usahanya. (jr/fid)
Nasional6 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport7 hari agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport5 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM













