Nasional
Kemenkes RI Penuhi Kebutuhan Nakes di Puskesmas Lewat Penugasan Khusus
Masih banyak Puskesmas di Indonesia yang masih kekurangan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Kementerian Kesehatan RI akan memenuhi kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di Puskesmas melalui program Penugasan Khusus.
Dirjen Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan penugasan khusus tenaga kesehatan merupakan pendayagunaan tenaga kesehatan melalui penempatan 9 jenis tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga farmasi, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga kesehatan masyarakat/ promosi kesehatan, dan ahli teknologi laboratorium medik.
“Penugasan khusus dilakukan melalui Nusantara Sehat dengan penempatan secara tim dan individual selama 2 tahun,” ujar Dirjen Arianti, di Jakarta, Senin (13/2).
Penugasan khusus ini dilaksanakan berdasarkan Permenkes nomor 33 tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat.
Nusantara Sehat secara tim merupakan pendayagunaan SDM Kesehatan dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah lebih dari 5 jenis tenaga kesehatan yang ditempatkan secara tim/berkelompok. Sedangkan yang dimaksud dengan Nusantara Sehat Individu adalah pendayagunaan SDM Kesehatan dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah dan jenis tertentu yang ditempatkan secara individual.
Dikatakan Dirjen Arianti, pemenuhan tenaga kesehatan di Puskesmas merupakan alternatif pemenuhan sementara dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang belum bisa dipenuhi melalui mekanisme rekuitmen ASN (PNS dan PPPK).
Pemenuhan tenaga kesehatan melalui penugasan khusus diutamakan untuk mengisi Puskesmas yang memiliki kekosongan tenaga kesehatan di wilayah terpencil dan sangat terpencil.
Berdasarkan data SISDMK pasca seleksi PPPK tahun 2022, masih terdapat sebanyak 404 Puskesmas belum memiliki tenaga dokter, 287 Puskemas di antaranya berada di Puskesmas wilayah terpencil dan sangat terpencil, 3.074 Puskemas tidak memiliki tenaga dokter gigi, 1.644 Puskemas di antaranya berada di Puskesmas wilayah terpencil dan sangat terpencil, serta 6.104 Puskemas belum lengkap 9 jenis tenaga kesehatan.
Pasca seleksi PPPK tahun 2022 per tanggal 6 Februari 2023 tercatat sebanyak 40 orang peserta penugasan khusus Nusantara Sehat telah lulus seleksi PPPK tahun 2022.
Sampai dengan tahun 2022 terdapat sebanyak 13.683 tenaga kesehatan pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat.
“Kementerian Kesehatan memberikan apresiasi sebesar – besarnya atas pengabdian mereka dan mendorong tenaga kesehatan pasca penugasan khusus nusantara sehat untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah dengan mengikuti seleksi ASN terutama PPPK atau pekerjaan lainnya yang tersedia di sektor swasta,” ucapnya.
Dalam pelaksanaannya dari tahun 2015 sampai tahun 2022 telah ditempatkan sebanyak 20.933 orang penugasan khusus, terdiri dari 6.027 orang penugasan secara tim yang tersebar di 29 Provinsi dan 14.906 orang penugasan secara individu yang tersebar di 31 provinsi. Saat ini terdapat 7.250 orang penugasan khusus Nusantara Sehat yang masih aktif yang tersebar di 31 Provinsi, 288 kabupaten, dan 2.540 Puskesmas.
Nasional6 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport7 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”
Nasional7 hari agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport7 hari agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport5 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport7 hari agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis7 hari agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM





































