Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Jokowi Tunjuk Langsung Mahfud MD Sebagai Ketua KPK
![[SALAH] Jokowi Tunjuk Langsung Mahfud MD Sebagai Ketua KPK](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/02/Cek-Fakta-SALAH-Jokowi-Tunjuk-Langsung-Mahfud-MD-Sebagai-Ketua.png)
Informasi menyesatkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
[SUMBER]: YOUTUBE (https://archive.fo/rYE0M)
======
[NARASI]:
“TANPA KOMPROMI :bangbang: JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK”
======
[PENJELASAN]:
Sebuah kanal Youtube bernama UJUNG TOMBAK mengunggah video berjudul “TANPA KOMPROMI :bangbang: JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK”. Selain itu, dalam thumbnail video terlihat Jokowi tengah duduk bersama Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, dan ketua KPK Firli Bahuri.
Berdasarkan hasil penelusuran, isi video berdurasi 8 menit tersebut hanya merupakan pembacaan artikel dari beberapa media massa dan tidak ada satupun kalimat yang menyebut bahwa Jokowi menunjuk langsung Mahfud MD sebagai ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.
Sementara itu terkait foto untuk thumbnail yang digunakan, ditemukan foto serupa yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI. Dalam berita tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.
Foto dengan suasana yang sama juga ditemukan di artikel berita Antara. Artikel itu memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz terus melakukan operasi pencarian pilot dan pesawat Susi Air.
Berbagai sumber yang digunakan dalam konten tersebut tidak memuat informasi soal penunjukan Mahfud sebagai Ketua KPK. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Kemudian Presiden menyampaikan daftar calon pimpinan KPK ke DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK serta seorang di antaranya sebagai ketua.
======


REFERENSI:
https://en.antaranews.com/news/272064/search-on-for-pilot-passengers-of-plane-torched-by-kkb-police
https://antikorupsi.org/id/article/ketua-kpk-ditunjuk-atau-dipilih
Source:Turnbackhoaks
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

































