Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Jokowi Tunjuk Langsung Mahfud MD Sebagai Ketua KPK
![[SALAH] Jokowi Tunjuk Langsung Mahfud MD Sebagai Ketua KPK](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/02/Cek-Fakta-SALAH-Jokowi-Tunjuk-Langsung-Mahfud-MD-Sebagai-Ketua.png)
Informasi menyesatkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
[SUMBER]: YOUTUBE (https://archive.fo/rYE0M)
======
[NARASI]:
“TANPA KOMPROMI :bangbang: JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK”
======
[PENJELASAN]:
Sebuah kanal Youtube bernama UJUNG TOMBAK mengunggah video berjudul “TANPA KOMPROMI :bangbang: JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK”. Selain itu, dalam thumbnail video terlihat Jokowi tengah duduk bersama Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, dan ketua KPK Firli Bahuri.
Berdasarkan hasil penelusuran, isi video berdurasi 8 menit tersebut hanya merupakan pembacaan artikel dari beberapa media massa dan tidak ada satupun kalimat yang menyebut bahwa Jokowi menunjuk langsung Mahfud MD sebagai ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.
Sementara itu terkait foto untuk thumbnail yang digunakan, ditemukan foto serupa yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI. Dalam berita tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.
Foto dengan suasana yang sama juga ditemukan di artikel berita Antara. Artikel itu memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz terus melakukan operasi pencarian pilot dan pesawat Susi Air.
Berbagai sumber yang digunakan dalam konten tersebut tidak memuat informasi soal penunjukan Mahfud sebagai Ketua KPK. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Kemudian Presiden menyampaikan daftar calon pimpinan KPK ke DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK serta seorang di antaranya sebagai ketua.
======


REFERENSI:
https://en.antaranews.com/news/272064/search-on-for-pilot-passengers-of-plane-torched-by-kkb-police
https://antikorupsi.org/id/article/ketua-kpk-ditunjuk-atau-dipilih
Source:Turnbackhoaks
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf





































