Connect with us

Pemerintahan

Diduga Korupsi Alat KIR Rp 3,4 M, Nurdin Marzuki Ditahan

Nurdin Marzuki

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Nurdin Marzuki, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

Penahanan ini terkait kasus korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan alat uji kendaraan bermotor statis pada Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2011.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy, mengatakan, tersangka Nurdin ditahan bersama dengan Antonius Hutauhuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo yang sebelumnya juga telah berstatus tersangka.

“Keduanya tersandung korupsi proyek pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 milyar yang merugikan negara tahun 2011 lalu. Dan keduanya resmi kami tahan mulai hari ini,” kata Ricky, Senin (19/8/2013).

Advertisement

Guna penyidikan, kedua tersangka akan diminta untuk menunjukkan alat bukti tambahan yang diperlukan sebelum nantinya akan di bawa ke LP Jambe.

Sebelum ditahan, keduanya sempat diperiksa secara maraton hampir empat jam hingga akhirnya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik.
(cnsoz/kt)

Populer