Nasional
Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit

Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memasuki hari ke empat. Pada kesempatan kali ini, substansi yang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit.
Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, 2 pasal Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan 5 pasal.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR), drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes mengungkapkan bahwa terdapat 49 pasal yang dapat dikaji bersama dalam substansi ini, sehingga diharapkan ada dinamika diskusi guna mewujudkan Peraturan Pemerintah yang melingkupi penyelenggaraan RS yang komprehensif.
Mengawali materinya, Direktur PKR menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rumah sakit adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan spesialistik dan/atau subspesialistik, serta untuk memberikan perlindungan kepada pasien, sumber daya manusia di RS, masyarakat dan lingkungan RS.
Disamping itu, ia juga menyampaikan perihal terkait syarat penyelenggaraan RS beserta komponen pemenuhannya, kepemilikan RS, klasifikasi RS, pelayanan RS, tata kelola dan organisasi RS, hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
“Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan, keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, RS akan diarahkan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; keselamatan pasien; pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian RS,” pungkas Direktur PKR, Kamis (21/9) di Jakarta.
Kegiatan uji publik, yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023 ini mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Public Hearing Rancangan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini juga dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.
Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
-
Bisnis3 hari ago
BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market
-
Bisnis3 hari ago
LEAP Hadirkan Kurikulum Coding Baru untuk Cetak Inovator Digital Muda Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
Menjelajahi Potensi Bitcoin: Perspektif Investasi Danantara
-
Bisnis3 hari ago
SENI MENYELAMATKAN CALEG GAGAL INI : Perjalanan Agus Priyanto Menemukan Harapan Lewat Lukisan
-
Bisnis2 hari ago
Energy Academy Telah Gelar Training PPLB3 Online Batch Ke-4
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki
-
Nasional3 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Bisnis2 hari ago
PT LEN INDUSTRI (PERSERO) GELAR TOWN HALL MEETING, BAHAS ASTA CITA