Nasional
Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit

Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memasuki hari ke empat. Pada kesempatan kali ini, substansi yang dibahas oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit.
Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 101 pasal, 2 pasal Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan 5 pasal.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR), drg. Yuliastuti Saripawan, M.Kes mengungkapkan bahwa terdapat 49 pasal yang dapat dikaji bersama dalam substansi ini, sehingga diharapkan ada dinamika diskusi guna mewujudkan Peraturan Pemerintah yang melingkupi penyelenggaraan RS yang komprehensif.
Mengawali materinya, Direktur PKR menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan rumah sakit adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan spesialistik dan/atau subspesialistik, serta untuk memberikan perlindungan kepada pasien, sumber daya manusia di RS, masyarakat dan lingkungan RS.
Disamping itu, ia juga menyampaikan perihal terkait syarat penyelenggaraan RS beserta komponen pemenuhannya, kepemilikan RS, klasifikasi RS, pelayanan RS, tata kelola dan organisasi RS, hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
“Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan, keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, RS akan diarahkan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; keselamatan pasien; pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian RS,” pungkas Direktur PKR, Kamis (21/9) di Jakarta.
Kegiatan uji publik, yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 hingga 22 September 2023 ini mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Public Hearing Rancangan Peraturan Pelaksana UU Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini juga dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.
Selain itu masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Nasional5 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Banten7 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Banten7 hari agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Jabodetabek5 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan5 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama




















