Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan yang belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan, diminta segera melapor ke posko tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan posko tersebut berada di kantor Disnaker, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Setiap perusahaan wajib memberikan uang THR kepada karyawannya sepekan sebelum lebaran. Bila ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan itu, segera lapor,” katanya.
Ketentuan pemberian THR, menurut Purnama, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Untuk aturan di Kota Tangsel, telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Purnama menjelaskan, total jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang.
Posko pengaduan THR, lanjutnya, beroperasi selama 14 hari kerja. (plp/tri)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














