Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan yang belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan, diminta segera melapor ke posko tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan posko tersebut berada di kantor Disnaker, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
āSetiap perusahaan wajib memberikan uang THR kepada karyawannya sepekan sebelum lebaran. Bila ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan itu, segera lapor,ā katanya.
Ketentuan pemberian THR, menurut Purnama, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Untuk aturan di Kota Tangsel, telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Purnama menjelaskan, total jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang.
Posko pengaduan THR, lanjutnya, beroperasi selama 14 hari kerja. (plp/tri)
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga Ichsan: Pariwisata Makin Semarak
- Pemerintahan5 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangsel
- Banten6 hari ago
Gantikan Al Muktabar, Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik Menjadi Pj Gubernur BantenĀ
- Banten5 hari ago
Wakil Ketua DPRD Banten Harap Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta Amanah Dalam Menjalani Tugas
- Pemerintahan5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangsel Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
- Nasional5 hari ago
Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Presiden Prabowo Subianto Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar
- Nasional5 hari ago
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Timur Tengah
- Nasional5 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Temui Grand Syekh Al-Azhar, Pererat Hubungan Keagamaan dan Pendidikan