Connect with us

Hukum

Rumah Dukun di Ciputat Tangsel Digerebek Warga, Polisi Temukan Dua Pucuk Senpi

Warga menggerebek sebuah rumah di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02/RW 07, Kelurahan Sawah, Ciputat, Kota Tagerang Selatan. Rumah tersebut milik pria berinisial H, yang diduga melakukan praktek perdukunan.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api.

“Benar pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar jam 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api (senpi) tanpa ijin,” ungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Wendi Aprianto dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Selain senjata api, Wendi juga menjelaskan polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu granat dan ratusan peluru berbagai jenis. Mulai dari kaliber 7mm hingga 9mm.

Advertisement

“(Barang bukti) dua buah magazen, dua dus peluru kaliber 7mm isi 41 butir, dua dus peluru kaliber 9mm isi 25 butir dan 19 butir, satu buah granat nanas, enam butir peluru revolver, satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir,” tuturnya.

“(Kemudian) satu buah sarung senjata warna hijau, satu buah holster warna hijau, satu buah buku ijin senjata biasa warna biru, satu buah peluru kaliber tidak diketahui,” sambungnya.

Atas temuan senjata api dan ratusan peluru tersebut, lanjut Wendi, polisi menangkap pemilik rumah berinisial H ke Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. (pmj)

Advertisement

Populer