Hukum
KPAI: Perilaku Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya Perbuatan Menyimpang

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan menyebut tindakan ibu berinisial R (22) yang diduga melecehkan atau melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sebagai perbuatan menyimpang.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku ibu ini kan perilaku menyimpang, bukan yang umum. Bukan yang lazim,” ujar Kawiyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
“Seorang ibu memperlakukan seksual kepada anaknya, ya saya mungkin tidak perlu menjelaskan ya bagaimana, tapi kita semua tau itu kan perilaku menyimpang,” imbuhnya.
Menyikapi kondisi ini, tindak lanjut KPAI dalam kasus tersebut salah satunya mencegah agar sang anak yang menjadi korban tidak terlibat dalam kasus kekerasan seksual di kemudian hari.
“Maka dari itu KPAI menggaris bawahi agar anak tersebut yang menjadi korban tidak berpotensi memiliki perilaku yang menyimpang, karena dalam banyak kasus, korban itu banyak yang memiliki perilaku menyimpang,” tuturnya.
“Banyak juga korban kekerasan termasuk juga kekerasan seksual yang punya potensi menjadi pelaku juga semacam balas dendam. Karena dia dulu pernah menjadi korban, maka ketika dewasa dia punya ancang-ancang, punya niat, mengingat masa lalunya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menempatkan anak berinisial MR, korban dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila ibu kandungnya berinisial R (22), di rumah aman atau safe house.
Adapun penempatan korban tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.
“Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umarr kepada wartawan.
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan
























