Hukum
Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat 2 Juli 2024

Dinyatakan terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang hebohkan publik atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akhirnya bebas dari penjara sejak 2 Juli 2024 lalu. Ia sendiri divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Ditambahkan Edward, status Hendra masih bebas bersyarat dan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ungkapnya.
“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia sendiri telah dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan Polri. (pmj)
Bisnis5 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten5 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis5 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis5 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional5 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis5 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis5 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis



















