Hukum
Hendra Kurniawan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat 2 Juli 2024

Dinyatakan terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang hebohkan publik atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akhirnya bebas dari penjara sejak 2 Juli 2024 lalu. Ia sendiri divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Ditambahkan Edward, status Hendra masih bebas bersyarat dan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
“Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ungkapnya.
“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia sendiri telah dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan Polri. (pmj)
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga





























