Connect with us

Bisnis

Bappebti Fokus Perkuat Ekosistem Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024. Plt. Kepala Bappebti Kasan menyatakan, mendorong CPFAK menjadi PFAK adalah langkah memperkuat ekosistem aset kripto yang akan menjadi kunci perlindungan masyarakat sebagai pelanggan. Kedua PFAK dimaksud yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

“Bappebti fokus untuk memperkuat ekosistem aset kripto dengan mendorong CPAFK menjadi PFAK. Saat ini, Bappebti telah mengesahkan PINTU dan Pluang sebagai PFAK. Pengesahan termaktub dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024. Hal ini akan menjadi kunci penguatan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan,” terang Kasan di Jakarta pada hari ini, Rabu (7/8).

Kasan mengungkapkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Regulasi ini bertujuan mengatur kredibilitas dan fokus pelaku usaha yang aktif dalam perdagangan aset kripto di Indonesia pada penguatan aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.

“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” ujar Kasan.

Advertisement

Kasan mengungkapkan, persyaratan yang diberikan untuk menjadi PFAK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto. Kasan melanjutkan, setiap transaksi yang dilakukan pada perusahaan FPAK akan tercatat di bursa sehingga lebih transparan. Tidak hanya itu, terdapat lembaga kliring sebagai penjamin dan depository sebagai tempat penyimpanan aset kripto sehingga masyarakat diharapkan lebih nyaman dan aman untuk bertransaksi.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani mengutarakan kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah sah menjadi PFAK. Hal ini merupakan prestasi dan komitmen dari kedua perusahaan untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.

“Tingkat kepercayaan masyarakat diharapkan semakin meningkat dan industri aset kripto semakin berkembang dengan dua perusahaan yang telah menjadi PFAK tersebut. Saat ini, terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk menjadi PFAK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke13 perusahaan tersebut segera menjadi PFAK,” harap Subani.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto terus tumbuh pada periode Januari–Juni 2024. Nilai pertumbuhan tersebut mencapai Rp301,75 triliun dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan. Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari–Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

Advertisement

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport3 jam ago

Hasil Akhir Persita vs Persija Skor 3-2, Macan Kemayoran Kalah Perdana

Sport6 jam ago

Kekalahan Perdana Persija Jakarta di BRI Super League 2026-2027, Persita Menang Dramatis 3-2

Sport8 jam ago

Dramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2

Sport10 jam ago

Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

Sport14 jam ago

Persita Tangerang vs Persija Jakarta: Jadwal, Prediksi Skor, dan Head to Head di BRI Super League 2026/27

Sport14 jam ago

Jadwal BRI Super League Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026: Garudayaksa FC vs Arema FC dan Persita vs Persija Jakarta

Nasional2 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Nasional2 hari ago

Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

Nasional3 hari ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport4 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport4 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport4 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport4 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport4 hari ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Sport2 minggu ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport2 minggu ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport2 minggu ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional2 minggu ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan2 minggu ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport3 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional3 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Bisnis3 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis3 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis3 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis3 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis3 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis3 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis3 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis3 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Bisnis3 minggu ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Nasional2 minggu ago

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Populer