Connect with us

Nasional

Seruan KPU Segera Laksanakan Putusan MK Demi Tegaknya Demokrasi dan Keadilan

Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of democracy telah menerbitkan 2 (dua) putusan landmark decisions yaitu Pertama, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus Tahun 2024, menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024. MK memberi tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU No 10/2016, semula mengatur ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan. Kedua, putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, menegaskan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan kepala daerah yang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang minimal memperoleh 20% kursi DPRD atau perolehan suara sah minimal 25% dianggap Mahkamah tidak sejalan dengan maksud “kepala daerah dipilih secara demokratis” sebagaimana dijamin Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Ketentuan ini merugikan hak partai politik karena suara sah hasil pemilu menjadi hilang/ tidak dapat digunakan untuk menyalurkan aspirasinya dalam memperjuangkan hak masyarakat melalui pencalonan kepala daerah. Batasan ini secara faktual juga menimbulkan potensi besar terjadi calon tunggal di banyak daerah pada Pilkada 2024. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memeroleh ketersediaan calon yang beragam dan inklusif. Oleh karena itu, MK memberikan tafsir konstitusional dengan mengubah syarat pencalonan menjadi berdasarkan perolehan suara sah pemilu DPRD yang disesuaikan dengan rasio jumlah pemilih dalam DPT dalam suatu wilayah yang selama ini merupakan batasan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan.

Demikian halnya dalam Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016 mengenai batas penghitungan usia calon kepala daerah telah jelas dan terang dihitung sejak penetapan sebagai calon. ratio decidendi Mahkamah Konstitusi sebagai marwah dari suatu putusan harus dibaca tidak terpisah dan menjadi landasan berpikir amarnya. Sehingga, keutuhan putusan tersebut menyimpulkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016 tidak perlu tafsir lebih selain diartikan dihitung sejak masa penetapan sebagai calon kepala daerah.

Mahkamah pun telah menegaskan bahwa apabila calon kepala daerah tidak mengikuti ketentuan batas usia pada putusan ini, maka sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sengketa hasil pilkada, Mahkamah berpotensi menyatakan calon kepala daerah bersangkutan tidak sah. Untuk itu KPU harus memastikan seluruh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memenuhi syarat usia untuk mengikuti semua tahapan Pilkada.

Advertisement

 

Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk Itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Guna menjamin dan melindungi hak kostitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair dan adil, KPU agar segera menerbitkan revisi peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal demikian sesuai dengan kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip-Mandiri, Profesional, Berkepastian Hukum dan Adil.

 

Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon. KPU juga harus memastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu yang fairness dan adil. Untuk itu KPU harus segera melakukan revisi PKPU No 8 Tahun 2024, ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan menjerumuskan Indonesia pada negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Advertisement

 

Indonesia adalah negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemilu harus patuh terahadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan. Kepastian hukum pemilu harus diwijudkan oleh KPU melalui revisi Peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan yang menjamin hak partai politik yang inklusif, seluruh parpol peserta pemilu 2024 berhak mengajukan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan. Demikian pula dengan syarat calon harus dipastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

 

KPU, Bawaslu dan DKPP harus menyadari kembali kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas. Sesuai prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi. Kami percaya bahwa KPU punya kepekaan sosial dan politik untuk menilai segala kegiatan yang mengancam demokrasi Indonesia.

Advertisement

Jakarta, 21 Agustus 2024
Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023

1. Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.,H. (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)
3. Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.,Si (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
4. Dr. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
5. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.,H, M.,H (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Prof. Dr. Topo Santoso, S.,H, M.,H. (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
7. Prof, Dr. Muhamad, S.,IP, MS.,i (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto, S.,IP, MIP (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Dr. Nur Hidayat Sardini, M.,Si (Anggota Bawaslu Periode 2008 –2012 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
10. Pdt. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)
11. Dr. Endang Sulastri, MS.,i (Anggota KPU Periode 2008-2012)
12. Dr. Sri Nuryanti, MA (Anggota KPU Periode 2008-2012)
13. Drs. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah, S.,H, M.,H (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas, SH (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex officio Bawaslu Periode 2012-2017)
16. Ilham Syahputra , S.,IP (Ketua KPU Periode 2017-2022)
17. Wahidah Suaib, MS.,i (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
18. Dr. Wirdyaningsih, S.,H, M.,H (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)
19. Dr. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)
20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
24. Dr. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)

 

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport3 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport3 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport3 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport3 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional4 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan4 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport4 hari ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport4 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport4 hari ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport4 hari ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan5 hari ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan5 hari ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan5 hari ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan7 hari ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan7 hari ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional7 hari ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional7 hari ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional1 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport1 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Sport3 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Banten3 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional1 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport3 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Banten2 minggu ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport1 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport3 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis1 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis1 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis1 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis1 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Populer