Banten
Pilkada Kabupaten Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.
Dalam putusan terhdapat perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Seluruh TPS di Kabupaten Serang,” demikian Amar Putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2024)
Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang diikuti 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Sementara, paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas. (red)
Serba-Serbi5 jam agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional2 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Nasional2 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Nasional2 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang






















