Banten
Pilkada Kabupaten Serang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.
Dalam putusan terhdapat perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, hakim MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Seluruh TPS di Kabupaten Serang,” demikian Amar Putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2024)
Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang diikuti 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Sementara, paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas. (red)
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak
























