Connect with us

Nasional

Lapor Mas Wapres Berikan Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan

Setelah resmi dibuka pada 11 November 2024, Program Lapor Mas Wapres telah menerima aduan tentang berbagai substansi, salah satunya permasalahan terkait tanah.

Program yang merupakan langkah nyata arahan Presiden Prabowo Subianto agar jajaran pemerintah terus memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat dan meningkatkan responsivitas pelayanan publik terhadap kebutuhan warga ini, telah melakukan banyak tindak lanjut atas aduan masyarakat tersebut.

Salah satunya adalah permasalahan yang dihadapi oleh Jessica warga Jakarta yang terkendala dalam memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di atas tanah dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir pada tahun 1980.

Melihat adanya harapan baru atas penyelesaian kasusnya dari kanal aduan Lapor Mas Wapres, Jessica pun melakukan pelaporan pada 12 November 2024. Berselang 2 minggu, tindak lanjut ia terima.

Advertisement

“Sangat responsif terhadap laporan saya,” ungkap Jessica di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (6/12/2024).

Jessica pun mengungkapkan rasa puasnya dengan tindak lanjut responsif yang diterima. Ia juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa kanal aduan Lapor Mas Wapres merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk rakyatnya.

“Ini suatu harapan baru dimana kami semua warga negara Indonesia memiliki pemimpin yang melayani, mau mendengar suara kami. Jadi untuk para masyarakat yang mau mengadu, kita punya tempat ini. Siapkan dokumen yang lengkap, jangan takut mengadu, yuk kita berjuang untuk mencari kebenaran,” imbuh Jessica dalam testimoninya.

Sejalan dengan Jessica, pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa kanal aduan Lapor Mas Wapres memberikan dampak positif terhadap aduan masyarakat. Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada aduan yang tidak ditanggapi.

Advertisement

“Alhamdulillah dari 119 kasus, 119 kasus sudah bisa kita jawab secara keseluruhan. Nah dari 119 kasus, kita bisa membagi dalam 2 kluster. Ternyata cukup banyak dari pengaduan yang masuk ke Mas Wapres melalui kanal Lapor Mas Wapres, itu yang bukan menjadi ranah ATR/BPN,” papar Iljas.

“Sementara yang masuk dalam pengaduan menjadi kewenangan kita adalah sebanyak 47 dan 36 sudah kita tangani dan 11 telah selesai,” pungkasnya.

Selain Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut hadir dalam kesempatan ini Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura.

Advertisement

Populer