Nasional
418 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci, Kemenkes Minta Istitha’ah Kesehatan Diperketat

Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, angka kematian jemaah terus bertambah hingga mencapai 418 orang. Jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung (syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut), serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa (data Siskohatkes per 30 Juni 2025, cut-off pukul 16.00 WAS).
Tingginya angka kematian dan kesakitan pada jemaah haji Indonesia menjadi sorotan khusus oleh Kementerian Haji Arab Saudi, terutama menjelang puncak ibadah haji. Ada dua aspek yang menjadi perhatian Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 28 Juni, yaitu tingkat istitha’ah kesehatan dan jumlah jemaah yang wafat.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” ungkapnya.
Senada dengan Wakil Menteri Haji Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, MKM, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dalam kegiatan silaturahmi dan pelepasan pemulangan PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan Gelombang Kedua (30 Juni) di KKHI Makkah, menyampaikan bahwa tingginya angka kematian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” ujar dr. Imran.
Menanggapi pernyataan Wakil Menteri Haji Arab Saudi, ia memohon dukungan dari pemerintah Arab Saudi agar mempermudah legalitas operasional akses layanan kesehatan selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan. Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara tegas telah mengatur istitha’ah kesehatan jemaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jemaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik. Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan, yang terpenting, menyelamatkan jiwa.
Menyadari peran krusial seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah, Kemenkes RI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Permasalahan istitha’ah kesehatan bukan hanya tugas Kemenkes, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya:
• Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH): bertugas menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
• Pemerintah Daerah: melalui dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, memastikan tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.
• Para Alim Ulama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU): memberikan edukasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental serta memenuhi istitha’ah kesehatan.
• Masyarakat: perlu memahami dan mendukung pentingnya persiapan kesehatan jasmani dan rohani sebelum berhaji.
Dengan sinergi dan komitmen dari semua pihak, Kemenkes berharap dapat menekan angka kematian jemaah haji pada musim-musim haji berikutnya. Tujuan utamanya adalah agar seluruh jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima ini dengan aman, nyaman, dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat walafiat.
Techno5 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan5 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Kampus6 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang5 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pemerintahan5 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan4 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik





















