Pamulang
Lagi, Wali Murid SMPN 4 Tangsel Adukan Pungli

Sejumlah wali murid SMPN 4 Tangerang Selatan, Jumat (15/11), mengadu ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atas dugaan pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah. Aduan ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya pada September lalu wali murid melakukan hal yang sama.
September lalu, sejumlah wali murid ramai-ramai melaporkan pihak sekolah SMPN 4 Tangerang Selatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, anak-anak mereka diharuskan membayar Rp300 ribu tiap bulan untuk tujuan yang tidak jelas.
Meski sudah diadukan kepada DPRD, wali murid masih mendapati anak-anak mereka dipungut Rp300 ribu per bulan dengan dalih untuk donasi. Karena itu, mereka mengadu kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Salah seorang wali murid, Teguh Yuwono, menjelaskan, dalam aturan menurutnya sudah jelas, kegiatan memungut biaya dari murid melanggar Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan SPP di Kota Tangsel.
Namun, menurut Teguh, sekolah yang dikepalai oleh Rita Juwita itu masih tetap melakukan pungutan tanpa ada alasan yang jelas. “Hasil dari donasi tersebut tidak pernah transparan. Kemana uang yang dipungut dari setiap siswa setiap bulannya itu?” ujar Teguh di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/11).
Wali murid, kata Teguh, meminta Dinas menyikapi aduan mereka. Pungutan ini, bilangnya, jelas telah meresahkan wali murid. Padahal, SMPN 4 ini menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOS Daerah. “Komite sekolah ikut membuat aturan donasi tersebut. Semua aturan ditabrak oleh pihak sekolah,” keluh Teguh.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Mathoda, mengaku sudah beberapa kali menegur pihak sekolah. Akan tetapi, teguran tersebut tidak digubris.
“Keluhan maupun aduan dari wali murid bakal kami tindaklanjuti. Hari Senin ini akan kami kumpulkan kepala sekolah dan seluruh guru,” kata Mathoda kepada wartawan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan, Siti Khajidah, mengatakan, pihak SMPN 4 harus menjelaskan secara transparan penggunaan uang donasi Rp300 ribu per siswa yang dipungut setiap bulan tersebut.
Seharusnya, bilang Siti, sebelum memungut anggaran, pihak sekolah harus terlebih dahulu membuat Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) agar tujuan permintaan sumbangan tersebut bisa dipertanggungjawabkan. “Itu termasuk pungutan. Dalam Perwal kan sudah dijelaskan tidak boleh ada pungutan,” kata Siti. (Tbn/kt)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Pemerintahan2 minggu agoProgram Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta





































