Hukum
Reskrim Polres Pelabuhan Amankan Dua Penjual Senpi Ilegal

Kabartangsel.com – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengamankan dua pelaku yaitu ‘DK’ dan ‘ULM’ yang melakukan penjualan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) secara Ilegal dengan transaksi melalui dunia maya.
Polisi berhasil meringkus pelaku, di salah satu warung yang berada di wilayah Tanjung Priok, belum lama ini.
“Dari hasil patroli cyber, anggota unit 3 krimsus berhasil mengidentifikasi adanya praktek penjualan senjata jenis airsoftgun secara ilegal,” demikian kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi, Minggu (20/01/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain, 66 peluru, 20 airsoft gun, 28 tabung gas, dua handphone, satu kartu rekening, dua KTP milik pelaku, uang tunai Rp500 ribu, dan bukti capture transfer serta postingan di media sosial.
Kedua pelaku akan diancam dengan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan, menguasi senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UURI. No. 12 tahun 1951 KUHP. (FJR/ FER).
Nasional7 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis7 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis7 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis7 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten7 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten7 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah



























