Connect with us

Opini

Menyoal Janji Politik

Oleh: @Verimuhlis *

Dalam sistem hukum tata negara kita, pengingkaran janji politik oleh presiden, gubernur, walikota atau bupati sah-sah saja.

Setidaknya itu yang terjadi pasca amandemen UUD 1945. Setinggi apa pun janji yang dibuat, semanis apa pun harapan yang dilontar—terutama pada saat kampanye pilpres/pilkada—di atas kertas tak punya pengaruh apa-apa. Tak ada sanksi hukum. Dipenuhi atau diingkari, ditunaikan atau diabaikan, undang-undang memilih diam.

Padahal dalam sistem demokrasi langsung, jabatan tersebut merupakan mandat dari rakyat. Lewat kontrak politik pemilu, rakyat memberikan haknya untuk memerintah pada wakil-wakil mereka. Tentu dalam melakukan itu rakyat tak ‘sepenuhnya’ asal-asalan. Segenap janji, pandangan, dan visi-misi yang membangkitkan harapan selalu jadi bahan pertimbangan.

Advertisement

Namun apa yang terjadi tatkala undang-undang tak melindungi kontrak itu? Haruskah rakyat ikhlas menelan pil pahit ketika merasa dikhianati pemerintah? Bagaimana dan dengan cara apa rakyat menagih janji-janji politik? Inilah persoalan yang mesti segera diatasi. Memang terkesan klasik dan sepele. Tetapi dari sinilah kualitas demokrasi, salah satunya, ditentukan.

Pertama, tanpa jaminan undang-undang, kontrak itu sebenarnya tidak benar-benar nyata. Sebatas prosedural, tidak substansial. Ini sama saja dengan mengatakan: “bicaralah sepuasnya, berjanjilah sekenanya, lalu tidurlah tanpa beban.” Dengan kata lain, “mandat” yang diberikan rakyat hanya dijadikan alat pengantar kekuasaan. Sehingga, manifestasi pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat dianggap cerita masa lalu belaka.

Kedua, sebagai konsekuensi dari yang pertama, konsep kedaulatan menjadi kabur (jika tidak ingin dikatakan buyar). Menurut UUD 1945 tentang Kedaulatan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan ketentuan ini, berarti pemerintah harus bertanggungjawab kepada rakyat.

Akan tetapi, karena undang-undang itu tidak dilengkapi mekanisme pertanggungjawaban, maka kedaulatan rakyat sulit diwujudkan. Rakyat tidak bisa meminta pertanggungjawaban presiden, gubernur, walikota/bupati, baik secara langsung maupun melalui perwakilan DPR/DPRD.

Advertisement

Perencanaan Pembangunan

Ketidakberdayaan rakyat menuntut penunaian janji pemerintah ternyata berlaku dalam konteks lebih luas. Misalnya, terhadap rencana tindakan pemerintah yang tertuang dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). Andai dokumen tersebut diabaikan, terdapat inkonsistensi mencolok, rakyat tak punya hak kecuali meratap saja. Selebihnya hampir mustahil.

Disebut hampir mustahil karena satu-satunya cara hanyalah meminta pemerintah mundur dari jabatannya. Sementara dari aspek hukum perundang-undangan, peng-abai-an tersebut tidak menimbulkan akibat hukum. Pertanyaannya: bersediakah seorang pejabat mundur tanpa terjerat masalah hukum?

Pemberhentian pejabat pemerintah, seperti presiden dan wakil presiden, diatur dalam undang-undang dasar. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945, terdapat enam alasan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya. Yakni: (1) terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara (2) korupsi (3) penyuapan (4) tindak pidana berat lainnya (5) terbukti melakukan perbuatan tercela, dan (6) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Advertisement

Dari enam alasan itu, tak ada satu pun yang menyebut bahwa presiden diberhentikan karena tidak memenuhi janji politik atau tidak menjalankan RPJP dan RPJM. Kondisi ini jelas berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Dengan meletakkan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka mekanisme pertanggungjawaban tampak lebih jelas.

MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat punya otoritas meminta pertanggungjawaban preseden selaku mandataris. Kemudian melalui TAP MPR No.III/MPR/1978 khususnya Pasal 4 diatur soal sanksi bagi presiden apabila melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sanksi tersebut ialah diberhentikan dalam masa jabatannya. Tegas dan committed.

Oleh karena itu, upaya memberi ruang bagi MPR dalam meminta pertanggungjawaban presiden—begitu juga guberrnur atau walikota/bupati kepada DPRD dengan sedikit pengecualian—perlu dibuka selebar-lebarnya. Janji-janji kampanye yang dituangkan dalam visi-misi harus dicatat baik-baik. MPR juga perlu terlibat perumusan perencanaan pembangunan sehingga segenap kebijakan bisa diawasi dan dimintai pertanggungjawaban dilengkap sanksi-sanksi.

*Veri Muhlis Arifuzzaman, S.Ag., M.Si (Ketua GEMA ORMAS MKGR Banten dan Alumni Pondok Pesantren Daar el-Qalam)

Advertisement

Opini9 jam ago

Anak Remaja Makin Jarang Bercerita? Jangan-Jangan yang Dibutuhkan Bukan Nasihat, tetapi Kehadiran

Nasional13 jam ago

Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

Otomotif14 jam ago

Motor Suzuki Access 125, Matic Klasik dengan Gaya Elegan dan Nyaman

Suzuki XL7, Mobil SUV Keluarga dengan Interior Nyaman, Fitur Lengkap, dan Desain Gagah
Otomotif14 jam ago

Suzuki XL7, Mobil SUV Keluarga dengan Desain Gagah dan Fitur Lengkap

Nasional15 jam ago

Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?

Nasional15 jam ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Nasional16 jam ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Nasional16 jam ago

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Nasional16 jam ago

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Nasional16 jam ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Pemerintahan1 hari ago

DSDABMBK Tangsel Bangun Median dan Dua U-Turn di Jalan Rawa Buntu

Nasional1 hari ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Sport1 hari ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 hari ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 hari ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 hari ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 hari ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis2 hari ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis2 hari ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Banten3 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Politik3 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tangerang Selatan3 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional3 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Populer