Hukum
Menakar Peluang Andi Arief Untuk Direhabilitasi

Kabartangsel.com- Peluang Andi Arief yang tertangkap dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk melakukan rehabilitasi terbuka. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, beberapa rujukan yang mendasari Andi Arief berpeluang direhabilitasi. Paling tidak ada lima rujukan hukum yang digunakan penyidik kepolisian untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.
Kemudian Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Selain itu, ada Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Pihak keluarga dari Adi Arief bdan lawyernya juga dikabarkan menjenguk pada hari ini. Andi Arief sendiri menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Semua hal kita lihat sesuai aturan yang ada. Rehabilitasi bisa saja terjadi. Pihak keluarga juga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada penyidik,” tandas Dedi Prasetyo. (Gtg-03).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































