Hukum
Eksepsi Sang Bunda Ditolak JPU, Ini Harapan Atiqah Hasiholan

Kabartangsel.com – Hari ini, Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani sidang lanjutan (sidang ketiga) penyebaran berita bohong (hoax) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan.
Sidang kali ini, Ratna masih setia ditemani oleh sang anak, Atiqah Hasiholan yang merupakan istri Rio Dewanto itu mengaku optimis hukuman yang didapat oleh sang bunda dapat diringankan.
Walaupun, eksepsi telah ditolak oleh JPU, tetapi Atiqah tetap optimis sang bunda mendapatkan keringanan hukuman. “Insya Allah optimis,” ucap Atiqah, di PN Jaksel, Selasa (12/03/2019).
“Harapan keluarga pasti meringankanlah,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya mempertanyakan surat dakwaan JPU. Kuasa hukum menyebut penerapan dakwaan ke satu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (FJR/ (PMJ)).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi








































