Hukum
Pelaku Pemerasan Dengan Modus Menjadi Supir Taksi Online Ditangkap Polisi

Kabartangsel.com – Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial NZ (23) yang menggunakan akun driver Grab Car untuk menjebak korbannya. Kejadian bermula saat korban berinisial GK (27) hendak pulang ke rumahnya dengan menggunakan Grap Car.
“Korban yang memesan Grap Car pada saat itu bertujuan untuk pulang kerumahnya pada Jumat (15/3/2019) di daerah Bekasi. Namun saat korban sudah naik mobil tiba-tiba pelaku (sopir) mengeluarkan Sajam dan mengancam Korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada media di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Korban sempat menolak saat diancam pelaku, namun tersangka melukai paha, tangan dan wajah korban dengan Sajam. Korban yang merasa ketakutan langsung memberikan jam tangan, handphone dan uang sebesar Rp 104.000.
Kombes Argo mengungkapkan bahwa pelaku merasa kurang dan meminta korban menarik uang di ATM. “Korban diancam mengambil uang di ATM sebanyak Rp 4.4 Juta,” ujar Kombes Argo.
Setelah itu, Korban langsung melaporkan ke Polsek Pondok Gede untuk membuat laporan. Memdapatkan laporan tersebut, Tim Polsek Pondok Gede langsung mengejar pelaku dan kurang dari sepuluh jam pelaku berhasil diamankan di Pintu keluar Tol Jatiwarna Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Saat itu pelaku sedang istirahat dan dilakukan penangkapan. Tersangka sempat melawan dengan menabrak kendaraan petugas sehingga membuat petugas melakukan tembakan terukur dan kini tersangka sedang di rawat di RS Polri Keramat Jati.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 368, KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (FJR/BHR)
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Hukum5 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif









































