Hukum
Ramyadjie Priambodo Dijerat Pasal Berlapis

Kabartangsel.com – Polisi terus mendalami kasus kepemilikan satu unit mesin ATM yang melibatkan Ramyadjie Priambodo. Terkait kasus pembobolan ATM, Ramyadjie dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Hukuman di atas lima tahun (penjara) ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Tidak hanya dikenakan UU ITE karena mengakses data orang lain, Ramyadjie juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain atau transfer dana atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Argo.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau pasal 30 Junto Pasal 46 UU nomor 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 81 UU nomor 3/2011 tentang transfer dana atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8/2010 tentang TPPU,” sambungnya.
Sebelumnya, Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti dari mulai kartu-kartu ATM hingga mesin ATM. (FJR/BHR)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi







































