Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Ditegaskan dalam Perpres itu, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.000.000,00; b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00; c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00; dan d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,00,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, tegas Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 18 April 2019.
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2










