Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak seluruh pihak baik operator seluler, pihak Bank dan masyarakat selaku pengguna untuk lebih waspada dan berhati-hati berkaitan dengan modus penipuan registrasi kartu dan menggunakan penggantian Subscriber Identity Module (SIM).
Imbauan itu disampaikan setelah beredar upaya pembobolan rekening Bank melalui pergantian Sim card yang dialami salah satu pengguna beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam aturan registrasi kartu sangat jelas bahwa, perlu suatu kehati-hatian dalam melakukan registrasi ataupun pergantian Kartu SIM.
“Kalau kita lihat dari kasus yang teman-teman ketahui, ini adalah suatu rangkaian, tidak bisa satu saja yang bisa menjadi wujud permasalahan,” kata Dirjen Semuel dalam Konferensi Pers terkait Pembobolan Rekening Bank melalui Pergantian SIM Card dan Isu-isu terkait Perlindungan Data Pribadi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/01/2019).
“Ini adalah pembelajaran bagi kita semua baik bagi operator, bank terkait dan juga masyarakat bahwa di era digital ini makin banyak kegiatan-kegiatan yang bisa mencari kelemahan-kelemahan daripada sistem yang ada, ini adalah suatu pembelajaran bagi kita dan untuk perbaikan untuk semuanya,” jelasnya
Lebih lanjut, Dirjen Aptika menambahkan, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler untuk kembali mengingatkan lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
“Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada Operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian Sim card yang dibutuhkan oleh konsumennya,” imbuhnya
Di wilayah regulasi, Pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian Simcard, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
“Jadi masyarakat juga perlu kehati-hatian, di era digital ini data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati, karena kalau tidak hati-hati, apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita,” ujarnya. (rls)
Pemerintahan2 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Sport6 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan6 hari agoKemarau Panjang, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Pemerintahan2 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan5 hari agoJelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi














