Tangerang Selatan
Terancam Disanksi, 127 Perusahaan di Tangsel Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS

Ratusan perusahaan di Kota Tangsel terancam dikenai sanksi dan hukuman. Pasalnya, hingga saat ini ratusan perusahaan itu belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sanksi dan hukuman itu, mengacu pada Pasal 53, 54 dan 55 Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam aturan itu, disebutkan bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi dan hukuman. Sanksi yang termaktub, antara lain berupa kurungan delapan tahun atau membayar denda maksimal Rp1 miliar.
“Seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi pasti ada kalau tidak mendaftarkan (karyawan),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Tangerang III Ahmad Bachri di Pamulang, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada 127 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ke-127 perusahaan itu, mempekerjakan 163.685 karyawan.
“Sanksi siap diberikan, maka itu kami imbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk daftar segera,” Ahmad Bachri menambahkan.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III, hingga saat ini sudah ada 1.467 perusahaan dengan 90.785 karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sejak Januari hingga November 2014 BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III mencatat sebanyak 1.128 klaim dengan jumlah pembayaran Rp117.720.106.811. Klaim tersebut yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Di lokasi yang sama, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie meminta semua perusahaan di wilayah dengan tujuh kecamatan ini untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga karyawan dapat merasa aman saat bekerja karena dilindungi BPJS.
“Semua perusahaan juga pasti sudah tahu program ini dan alangkah baiknya mereka ikut mendaftarkan karyawannya, karena manfaatnya juga sangat banyak,” kata dia. (te/kt)
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya






































