Hukum
Aksi Kawanan Jambret yang Viral di Medsos, Polisi Bekuk 1 dari 3 Pelaku

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat meringkus satu pelaku penjahat jalanan, UP (28). Dia ditangkap karena terbukti merampas ponsel milik korban Said Tajudin di Jalan Aljihad Raya Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat pada Minggu (24/03/2019) dini hari lalu.
Dalam aksi tersebut para kawanan jambret tersebut sempat terekam CCTV yang berada di lokasi tersebut dan viral di media sosial
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh menerangkan perihal kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, awal mula kejadian sewaktu korban sedang berjalan kaki bersama ketiga saksi, tiba-tiba ada tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, memberhentikan perjalanan korban dan saksi.
Kemudian salah satu pelaku berpura-pura menuduh kalau korban yaitu pelaku tawuran. Korban dan saksi merasa tidak tahu-menahu mengelak atas tuduhan tersebut kemudian salah satu pelaku meminta ponsel milik korban dan saksi.

Bukan hanya ponsel yang dirampas, melainkan pelaku juga merampas dompet dan mengambil uang korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tambora.
“Modus tersangka ini menuduh korban sebagai salah satu pelaku tawuran, lalu merampas barang milik korban. Mereka melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis samurai,” papar Kompol Iver Son kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Jumat (29/03/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH mengatakan, berawal dari laporan yang diterima, pihaknya melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan para saksi dan berbekal rekaman CCTV yang ada di lokasi, dengan didampingi Panit Reskrim Iptu Eko Agus SH, berhasil mengamankan salah satu pelaku dari tempat tinggalnya di Jalan Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.
“Pelaku ada tiga orang, sementara kami amankan satu tersangka (UP). Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya,” jelasnya, menutup pembicaraan. ((PMJ)).
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Pemerintahan6 hari agoHari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Nasional5 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Sport6 hari agoHasil Persib Bandung vs Melbourne Victory 2-0 di ACL Two, Balsa Sekulic Cetak Brace
Nasional4 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah









































