Hukum
Alasan Polisi Tidak Bisa Blokir Situs Judi Online

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat
memblokir situs judi online yang belakangan ini marak terjadi. Polisi hanya bisa menangkap dan memproses hukum pelakunya. Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap situs judi online merupakan kewenangan dari Kominfo.
“Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs,” jelasnya dilansir dari PMJNews, Minggu (9/7/23).
Ia mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya banyak menemukan situs judi online saat melakukan patroli siber.
“Kalau menemukan kita sudah banyak dan sedang kami dalami,” jelasnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, Ia pun menuturkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengungkap praktik situs judi online.
“Saya sedang menelusuri situs judi online pada
pengungkapan berikutnya,” tutupnya.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta























