Tangerang Selatan
APRI Tangsel Gelar Bimtek Penguatan Materi Aplikasi E-Dupak dan Bukti Fisik Penghulu

Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Tangsel, pada Rabu (28/09/2022) menggelar kegiatan Bimtek Penguatan Materi Aplikasi E-Dupak dan Bukti Fisik Penghulu, bertempat di Restoran Kampung Anggrek, Serpong Tangsel.
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, Kasi Bimas Islam, Ade Sihabuddin, Ketua APRI Tangsel, Khaerudin, dan seluruh penghulu se-kota Tangsel.
Dalam sambutannya Kepala Kantor mengingatkan para penghulu untuk terus mengikuti regulasi dan perkembangan zaman. Jika dulu serba manual, sekarang sudah digital dalam bentuk aplikasi.
“Para penghulu dituntut harus menguasai teknologi, karena sekarang semuanya sudah serba digital bahkan dalam penginputan data. Jangan mengandalkan orang lain,” ujarnya.
Kepala Kantor berharap seluruh penghulu Kemenag Tangsel selalu semangat dalam meningkatkan kompetensi khususnya terkait teknologi.
“Ilmu lebih berharga dari apapun, jadi harus semangat,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasi Bimas Islam, Ade Sihabuddin yang menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan beberapa program prioritas, tiga di antaranya melekat pada Bimas Islam yaitu Moderasi Beragama, Revitalisasi KUA, dan Transformasi Layanan Digital.
Ia berharap para penghulu memiliki komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh program Kementerian Agama secara maksimal dengan mengedepankan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Bimtek tersebut sangat penting agar para penghulu memahami peraturan baru tentang E-Dupak (Daftar Usulan Kenaikan Pangkat Elektronik).
“Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2021 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penghulu harus dipahami karena akan segera berlaku. Dan saat ini terus disosialisasikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua APRI, Khaerudin, meminta seluruh penghulu di Kota Tangsel untuk melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas sehingga seluruh penghulu bisa bersatu dan bekerja sama dalam menyelesaikan semua masalah.
“Terutama apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2021 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penghulu, di mana semua berkas harus diinput dalam Aplikasi,” ujarnya
Bimtek tersebut mengundang Narasumber dari APRI Pusat, Achmad Fatherus, yang menjelaskan secara detail penggunaan Aplikasi E-Dupak dengan praktek langsung. (afm/fid)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport6 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama


































