Hukum
Atasi Kemacetan, Polres Tangsel Bentuk Tim URC

Polres Tangerang Selatan resmi membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai upaya mengurai kemacetan lalu lintas di wilayahnya. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya guna meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, dengan membentuk tim pengurai kemacetan lalu lintas.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., secara simbolis mengukuhkan tim ini pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa Tim URC terdiri dari 15 (lima belas) personel dari Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) dan Satuan Samapta (Sat. Samapta). Tim ini akan menggunakan 11 unit kendaraan roda dua, dengan dimensi atau ukuran kendaraan yang kompak sehingga diharapkan dapat memungkinkan untuk bergerak lebih lincah dan cepat dalam menjangkau lokasi yang sulit dilalui oleh kendaraan Roda 4 (empat) atau untuk menjangkau titik yang telah terjadi penumpukan kendaraan atau macet total di suatu lokasi/jalan.
“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkrit dalam merespons keluhan masyarakat terkait kemacetan, khususnya pada waktu atau jam yang sibuk atau padat kegiatan masyarakat seperti pada pagi dan sore hari saat aktivitas sekolah dan perkantoran berlangsung” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel Iptu Danny Sutarman, SIK.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa personel yang tergabung dalam Tim URC akan membantu pelaksanaan tugas pengaturan lalu lintas yang telah dilakukan secara rutin oleh Unit Gatur dan Patwal Sat Lantas Polres dan memperkuat pelaksanaan tugas Unit Lantas serta Unit Samapta di Polsek-Polsek jajaran, khususnya untuk mengurai kemacetan.
Dengan adanya Tim URC, diharapkan kemacetan dan masalah lain yang berkaitan dengan arus lalu lintas atau kegiatan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan efektif.
Selain itu, kehadiran tim ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, ujar Kapolres. (fid)
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap
Hukum1 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional5 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum5 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport4 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif









































