Connect with us

Nasional

Aturan Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pengawasan dan pengendalian (wasdal) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK. Pelaksanaan manajemen ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Perpres yang ditandatangani pada tanggal 14 September 2022 ini mengamanatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk melakukan wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

Advertisement

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian], PyB [Pejabat yang Bersangkutan], atau pejabat lain yang ditunjuk pada  instansi pemerintah,” ketentuan Perpres yang ditetapkan pada tanggal 14 September ini.

Adapun objek wasdal ini meliputi tiga hal. Pertama, kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk. Kedua, tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (PAN), Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang manajemen ASN. Ketiga, proses manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK.

Berdasarkan beleid ini, wasdal dilakukan melalui dua metode, yaitu preventif dan represif. Metode preventif dilakukan dengan lima cara, yaitu penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Metode preventif berupa bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Advertisement

Adapun metode represif adalah metode wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN yang meliputi audit reguler dan audit investigatif. Audit reguler dilakukan secara rutin terhadap instansi pemerintahan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil wasdal preventif dalam pelaksanaan manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

Sedangkan audit investigatif wajib jika terdapat permasalahan yang menjadi perhatian Presiden; permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan manajemen ASN; permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau pengaduan masyarakat. Audit investigatif atas pengaduan masyarakat dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai audit manajemen ASN diatur dengan Peraturan BKN,” disebutkan dalam Perpres.

Berdasarkan ketentuan Perpres, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN atau tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.

Advertisement

Tindakan administratif tersebut dapat berupa peringatan; pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK manajemen ASN; pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian; pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Dalam Perpres juga diatur mengenai sistem wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

“Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan pengendalian. Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud merupakan sistem peringatan dini dalam wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN,” disebutkan dalam Perpres 116/2022. (sk)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport6 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport6 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport6 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport6 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional7 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan7 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport1 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan1 minggu ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan1 minggu ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan1 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional1 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional1 minggu ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional2 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional2 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis3 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Bisnis2 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Sport3 minggu ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Populer