Bisnis
Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api

Menanggapi isu yang beredar di media sosial seputar penggunaan stop kontak di kereta api yang tidak sesuai peruntukannya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas tersebut.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
Beberapa hari ke belakang ramai di media sosial pembicaraan seputar penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan menanak nasi, dan kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang. Sebelumnya, sempat ramai juga penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Joni.
Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” tutup Joni.
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya































