Dengan pertimbangan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan utama dalam Perpres ini tertuang dengan munculnya pasal 3 huruf h1 di antara huruf h dan I, yang berbunyi: dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan fungsi h1: pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan.
Terkit dengan munculnya huruf h1 pada Pasal 3 itu, maka organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (sebelumnya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, red); h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain perubahan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dalam Perpres ini juga ada perubahan tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan.
“Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Terkait dengan perubahan itu, dalam Perpres ini juga pada Pasal 19 di anatara huruf f dan h ditambahkan huruf f1, yang berbunyi Direktorat Jenderal Kebudayaan menjalankan fungsi pengelolaan sistem pendataan kebudayaan.
Adapun mengenai Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. (rls/fid)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026














