Banten
Bank Banten Tegas Terapkan Zero-Tolerance untuk Fraud dan KKN

Sehubungan dengan adanya isu/narasi/pemberitaan terkait penerimaan Gratifikasi serta pemberian barang yang tidak sesuai dengan norma dan etika, kami sampaikan bahwa atas hal tersebut secara tegas telah dibantah oleh para pihak yang dinarasikan dalam narasi/pemberitaan.
Kami telah melakukan evaluasi internal termasuk konfirmasi kepada pihak terkait, dan berdasarkan informasi yang disampaikan, isu tersebut tidak benar. Atas pemilik akun/pihak yang menyebarkan isu dimaksud pun telah dilakukan pelaporan ke pihak Kepolisian dan Kami akan menghormati proses hukum yang berlangsung tersebut.
Adanya penyebaran isu dan narasi negatif ini tidak memengaruhi kegiatan Bisnis dan Operasional Bank serta seluruh layanan Bank Banten tetap berlangsung secara Normal. Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus Badan Usaha Milik Daerah yang berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau “Bank Banten” memiliki komitmen dalam menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta menjunjung tinggi integritas;
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Banten menerapkan prinsip tata kelola yang baik (GCG) dan manajemen risiko yang terukur. Bank Banten pun telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta mekanisme Whistleblowing System (WBS).
Selain itu, Bank Banten memiliki kebijakan Anti Gratifikasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. Berbagai mitigasi dan upaya terus dilakukan, untuk memastikan terjaganya Integritas dan kepercayaan seraya mendorong terciptanya budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bank Banten merupakan Bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta merupakan peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini menjadi bentuk nyata kepatuhan Bank Banten terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku;
Bank Banten menerapkan prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk pelanggaran etika dan integritas. Setiap pegawai yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan kebijakan internal yang berlaku.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh Karyawan maupun pihak yang mengaku terkait dengan Bank Banten. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi pelaporan Bank Banten dengan disertai bukti/data/dokumen yang valid sebagai wujud partisipasi bersama dalam menjaga integritas;
Dalam penyampaian Informasi/tanggapan/pernyataan kepada publik, baik kepada Regulator, Media Massa maupun Masyarakat umum, Bank Banten memiliki tingkatan kewenangan dan telah menetapkan Pejabat utama untuk mewakili sebagai Juru Bicara Utama Perusahaan (Spokesperson). Dalam hal ini diantaranya adalah Direksi dan Sekretaris Perusahaan. Selain pejabat dimaksud, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan apapun kepada Publik/Media, dan segala bentuk tindakan/pernyataannya, tidak mewakili pendapat Bank Banten.
Hukum4 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport6 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport6 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Sport5 hari agoHasil Persib vs Isenmulang Kalteng FC 4-0, Luka Menalo Cetak Brace dan Pangeran Biru Raih Kemenangan Terbesar Musim Ini
Hukum4 hari agoSejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri Angkat Bicara
Nasional4 hari agoQUTB GLOBAL Apresiasi Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli
Nasional4 hari agoKonferensi Pers Polri soal Isu Penyadapan Presiden dan Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi










































