Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih juara 1 penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten, bertempat di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (10/12)
Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Tangsel yang meraih juara 1 keterbukaan Informasi Publik kategori informatif tingkat pemerintah Kabupaten/Kota.
Wahidin mengungkapkan, keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat, maka dari itu, Wahidin sangat mengapresiasi kerja keras dari Kepala Daerah dan Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing Kota dan Kabupaten. “Karena keterbukaan sangat penting, sehingga berikan informasi tersebut ke masyarakat, namun jangan disalah gunakan,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, penghargaan ini merupakan penghargaan pertama di tahun 2020 untuk keterbukaan informasi. “Kita (Pemerintah Kota Tangsel) meraih juara 1 dengan kategori informatif untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten” jelasnya.
Dengan diraihnya penghargaan ini, kedepan Benyamin akan meningkatkan sarana prasarana akses publik tentang kebijakan daerah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. “Kita mempunyai banyak aplikasi yang telah diluncurkan Pemkot Tangsel, aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat terutama terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, untuk itu kita akan terus tingkatkan,”katanya.
Penghargaan yang didapat oleh Pemkot Tangsel berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik dalam mengimplementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dari hasil Monev ini Tangsel mendapatkan penghargaan kategori informatif dengan nilai 94.37.
Tidak hanya itu Tangsel pun mendapatkan penghargaan sebagai PPID kategori penerima visitor terbaik. Pemerintah kota Tangsel sebagai badan publik informatif dalam implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (red/fid)
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan: Progres Venue Sepatu Roda Ciater Permai Capai 80 Persen, Siap untuk Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan ke-8, 30 Oktober–1 November
Lifestyle6 hari agoKandungan dan Manfaat Susu Sapi untuk Keluarga
Pemerintahan5 hari agoHari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Benyamin Davnie Ajak Pemuda Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Banten5 hari agoUntirta Dorong Pengembangan Produk Lokal Banten untuk Ketahanan Pangan Nasional
Nasional6 hari agoLSAK: Pengunduran Diri Anak Menteri Haji Tak Cukup, APH Harus Usut Tuntas
Nasional4 hari agoKonser Andrea Bocelli Digelar 31 Oktober di Borobudur dan 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 30 Oktober 2026: Java United FC vs Bhayangkara FC dan Persebaya vs Persijap











