Kabartangsel.com- Kabar baik bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang cinta kebersihan. Pasalnya, para pembuang sampah sembarangan di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini bakal diancam hukuman pidana.
Sanksi tegas ini bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tangsel.
“Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya.
Sanksi tegas itu, menurutnya penting mengingat saat ini banyak bermunculan tempat sampah liar, termasuk tempat pembuangan sampah dadakan di tepian jalan.
“Untuk teknisnya, nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bisa melibatkan kepolisian pada penanganannya, terutama saat menindak dan mengadili pembuang sampah sembarangan,” Sukarya menambahkan.
“Raperda Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan. Kita targetkan segera selesai dan segera disosialisasikan,” tutup politisi Partai Golkar ini. (plp)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Pemerintahan2 minggu agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf














