Kabartangsel.com- Kabar baik bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang cinta kebersihan. Pasalnya, para pembuang sampah sembarangan di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini bakal diancam hukuman pidana.
Sanksi tegas ini bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tangsel.
“Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya.
Sanksi tegas itu, menurutnya penting mengingat saat ini banyak bermunculan tempat sampah liar, termasuk tempat pembuangan sampah dadakan di tepian jalan.
“Untuk teknisnya, nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bisa melibatkan kepolisian pada penanganannya, terutama saat menindak dan mengadili pembuang sampah sembarangan,” Sukarya menambahkan.
“Raperda Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan. Kita targetkan segera selesai dan segera disosialisasikan,” tutup politisi Partai Golkar ini. (plp)
Sport2 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport2 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport2 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga










