Kabartangsel.com- Kabar baik bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang cinta kebersihan. Pasalnya, para pembuang sampah sembarangan di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini bakal diancam hukuman pidana.
Sanksi tegas ini bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tangsel.
“Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya.
Sanksi tegas itu, menurutnya penting mengingat saat ini banyak bermunculan tempat sampah liar, termasuk tempat pembuangan sampah dadakan di tepian jalan.
“Untuk teknisnya, nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bisa melibatkan kepolisian pada penanganannya, terutama saat menindak dan mengadili pembuang sampah sembarangan,” Sukarya menambahkan.
“Raperda Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan. Kita targetkan segera selesai dan segera disosialisasikan,” tutup politisi Partai Golkar ini. (plp)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik











