Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), pada Selasa (2/6/2020).
SIKM Tangsel adalah bukti legalitas untuk bepergian keluar masuk kawasan Tangsel selama masa pandemi Covid-19 baik untuk kebutuhan rutin maupun dalam kondisi tertentu.
Siapakah yang memerlukan SIKM?
1. Warga domisili Tangsel tujuan luar Jabodetabek dan Banten
2. Warga luar Jabodetabek dan Banten tujuan Tangsel
Alur Proses pembuatan SIKM Tangsel yaitu dengan mengunjungi webiste program Sistem Manajemen Perizinan Online (Simponie)Â simponie.tangerangselatankota.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK
2. Pemohon mendapatkan username dan password
3. Pemohon memilih jenis izin keluar dan izin masuk
4. Input data dan upload kelengkapan
5. Cek verifikasi berkas
6. Penerbitan Izin
7. SK terbit via email
Demikian Cara membuat SIKM Tangsel melalui webiste simponie.tangerangselatankota.go.id. Semoga bermanfaat. (fid)
-
Serba-Serbi7 jam agoKalender Jawa Desember 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama
-
Serba-Serbi3 hari agoKalender Desember 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama
-
Tokoh3 hari agoHabib Umar Bin Salim Al Haddad Pasuruan Sahabat Abuya Uci Turtusi Cilongok Meninggal Dunia
-
Ciputat3 hari agoTasyakuran HUT ke-17 Tangsel di Kecamatan Ciputat, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Kolaborasi
-
Pemerintahan3 hari agoTARA C’More DP3AP2KB Tangsel Juara 1 KIPP Banten 2025 Kategori Kinerja Pelayanan Terbaik
-
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Raih Peringkat II Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Terbaik Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Nasional2 hari agoWapres GIbran Rakabuming Raka Tinjau Gudang Logistik Lanud Soewondo Medan
-
Bisnis20 jam agoNestle dan RSCM Edukasi Tenaga Kesehatan
