Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat akhirnya mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/1507-Disdikbud tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah.
“Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian tulis surat edaran yang ditandatanganiKepala Dindikbud Kota Tangsel, Taryono, tertanggal 15 Maret 2020.
Isi surat edaran Dindikbud Tangsel terdpat 6 poin, diantaranya:
1. Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SD/SMP/PKBM baik Negeri maupun Swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan mengalihkan sementara aktifitas belajar dan sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 16 s.d 28 Maret 2020.
2. Pelaksanaan US, UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh BSNP.
3. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kemdikbud (belajar.kemdikbud.go.id) di bawah pemnatauan guru dan orang tua.
4. Kepala sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif
5. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga/dinas terkait.
6. Penyelenggara Pendidikan Dasar/Menengah yang diluar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Sleatan (RA/MI/MTs/SMA/SMK/MA/sederajat) Negeri/Swasta dan Pendidikan Tinggi (Universitas /Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Sederajat) Negeri/Swasta dihimbau untuk dapat menyesuaikan.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian tutup surat edaran tersebut. (fid)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Pemerintahan2 minggu agoProgram Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi











