Connect with us

Nasional

Cek Fakta: [KLARIFIKASI] “visa bebas dijadikan sarana rakyat China datang ke Indonesia cari pekerjaan”

[KLARIFIKASI] "visa bebas dijadikan sarana rakyat China datang ke Indonesia cari pekerjaan"

Modus standar di lapangan adalah masuk sebagai wisatawan lalu overstay. Tidak ada bebas visa kerja, perlu Kitas dan Kitap untuk TKA bekerja di Indonesia. Salah satu masalah negara dalam mengawasi adalah karena sulit membedakan antara warga Tiongkok dengan warga lokal di lokasi tempat TKA ilegal bermukim, karena faktor kemiripan secara fisik yang disebabkan oleh keturunan dari nenek moyang yang sama.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

======

SUMBER

Advertisement

http://bit.ly/2K6p2L6 akun “Musni Umar” (twitter.com/musniumar), sudah dibagikan 1.3 ribu kali per tangkapan layar dibuat.

======

NARASI

“Investasi dan visa bebas tlh dijadikan sarana rakyat China datang ke Indonesia cari pekerjaan, bahkan sdh ada yg punya KTP. Pernyataan Ibu Aviliani semoga menyadarkan kita bhy yg dihadapi. 400 Juta Pengangguran Tiongkok akan Merangsek ke Indonesia”.

======

Advertisement

PENJELASAN

(1) Artikel yang dibagikan oleh SUMBER konteksnya adalah mengenai sertifikasi untuk meningkatkan daya saing produk dan tenaga kerja di era MEA, bukan tentang penyalahgunaan bebas visa wisata:

“BataraNews.com- Selain menyatakan perlunya peningkatan daya saing melalui sertifikasi produk dan tenaga kerja, para Ekonom PP ISEI mengingatkan adanya ancaman besar di era MEA. Ancaman itu adalah masuknya jutaan tenaga kerja asing bersertifikat ke Indonesia. Ancaman ini dirasa sangat nyata, mengingat investor asing yang nanti masuk ke Indonesia memasukkan tenaga kerjanya ke dalam satu paket perjanjian kerjasama investasi.”

Selengkapnya di http://bit.ly/2Yv66yO (arsip cadangan).


(2) Ditjen Imigrasi: “Orang Asing dari 75 Negara Ini Bebas Visa Untuk Wisata ke Indonesia

… 75 negara tersebut adalah: … Republik Rakyat Tiongkok, …”

Advertisement

Selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.


(3) kumparanNEWS: “… Menurut mereka, para pekerja itu masuk melalui Sulawesi Utara (Sulut) dengan dalih menjadi wisatawan. Namun, seiring perjalanan waktu, para warga China itu menyimpan gelagat mencurigakan.

“Mereka masuk dibebaskan visanya. Ini yang kita pertanyakan peran dari imigrasi. Di Manado banyak wisatawan yang kita enggak bisa bendung,” kata koordinator Walhi Sulawesi Utara, Theo Runtuwene, kepada kumparan.

Menurut Theo, dalam hal ini negara dianggap kurang mampu mengawasi arus warga China yang menetap di Sulut. Apalagi, bila dilihat secara fisik, sulit untuk membedakan antara warga China dengan warga lokal di sana.

Advertisement

“Mirip ya, nenek moyang kita kan dari Mongolia,” sebut Theo. …”

Selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.


(4) tirto(dot)id: “… Di Indonesia, visa kerja untuk TKA yang bekerja dan tinggal di Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Kartu ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk mendapatkan Kitas, proses yang harus dilalui TKA cukup panjang. Pertama-tama, perusahaan yang menggunakan jasa TKA harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah. …”

Selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.


(5) detikNews: “… Gorontalo – Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Mereka bekerja sebagai pekerja tambang emas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, padahal hanya memiliki visa kunjungan. …”

Advertisement

Selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.

======

REFERENSI

(1) Ditjen Imigrasi: “Orang Asing dari 75 Negara Ini Bebas Visa Untuk Wisata ke Indonesia

Advertisement

Jakarta (08/10) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (18/09) lalu. Dalam Perpres yang terbaru, sebanyak 75 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk keperluan wisata ke Indonesia. Mereka diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

75 negara tersebut adalah: Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Dominika, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua New Guinea, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Rakyat Tiongkok, Rumania, Rusia, San Marino, Saudi Arabia, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slovakia , Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Yordania dan Yunani. …”

Selengkapnya di http://bit.ly/2K6u0Hy (arsip cadangan di http://bit.ly/32XZ9W8).


(2) kumparanNEWS: “24 Mei 2018 11:37 WIB

Advertisement

News

Visa Wisata Muluskan Banjir Pekerja China

(foto)
“Berburu” TKA China di Morowali (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Ribuan TKA asal China yang bekerja di wilayah Sulawesi bukan lagi menjadi rahasia. Mereka bekerja di sektor tambang, mengingat di wilayah Indonesia tengah itu kaya akan sumber daya alam. Sebut saja nikel dan batu bara, dua komoditas yang ramai-ramai dikeruk di Sulawesi.

Advertisement

Terkait dengan aktivitas tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di 3 provinsi di Sulawesi-Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara- mengungkapkan temuan mereka terkait jalur masuk para TKA. Menurut mereka, para pekerja itu masuk melalui Sulawesi Utara (Sulut) dengan dalih menjadi wisatawan. Namun, seiring perjalanan waktu, para warga China itu menyimpan gelagat mencurigakan.

“Mereka masuk dibebaskan visanya. Ini yang kita pertanyakan peran dari imigrasi. Di Manado banyak wisatawan yang kita enggak bisa bendung,” kata koordinator Walhi Sulawesi Utara, Theo Runtuwene, kepada kumparan.

Menurut Theo, dalam hal ini negara dianggap kurang mampu mengawasi arus warga China yang menetap di Sulut. Apalagi, bila dilihat secara fisik, sulit untuk membedakan antara warga China dengan warga lokal di sana.

“Mirip ya, nenek moyang kita kan dari Mongolia,” sebut Theo.

Advertisement

(foto)
Warga Asing diduga TKA di Bandara Haluoleo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Terkait banyaknya warga China di Sulut juga tak lepas dari adanya penerbangan langsung China-Manado. Tercatat ada 7 penerbangan langsung setiap harinya. Melihat kondisi tersebut, Theo berharap pemerintah bisa lebih perhatian terhadap pergerakan warga China di Sulut. …”

Selengkapnya di http://bit.ly/2SJAa4i (arsip cadangan di http://bit.ly/2K7hAPD).


(3) tirto(dot)id: “Benarkah Tenaga Kerja Asing Mudah Masuk Indonesia?

Advertisement

… Perdebatan soal sentimen TKA seolah tak relevan bila dikaitkan dengan posisi Indonesia dan sembilan negata ASEAN lainnya tergabung dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) secara efektif berlaku 2015. Tujuan dari MEA antara lain untuk membuka jalan perdagangan barang dan jasa antarnegara; mengurangi biaya antarnegara; dan mempermudah iklim investasi. MEA juga diharapkan dapat mempermudah perpindahan tenaga kerja ahli.

Bagaimana aturan perizinan TKA di negara-negara ASEAN, seperti Indonesia, Singapura, dan Thailand?

Di Indonesia, visa kerja untuk TKA yang bekerja dan tinggal di Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Kartu ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk mendapatkan Kitas, proses yang harus dilalui TKA cukup panjang. Pertama-tama, perusahaan yang menggunakan jasa TKA harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Selain itu, pemberi kerja juga harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di mana akan menjadi dasar untuk penerbitan Kitas. Untuk mendapatkan RPTKA, sebanyak delapan dokumen harus diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Advertisement

Setelah RPTKA, langkah selanjutnya adalah mendapatkan rekomendasi visa (TA01) dan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan izin IMTA itu, sebanyak 12 dokumen harus disiapkan pemberi kerja.

Selanjutnya, pemberi kerja harus mendapatkan izin Visa Tinggal Terbatas (Vitas), atau surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah itu, TKA mulai memenuhi seluruh syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Kitas. Dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan Kitas mencapai 19 dokumen, yang terdiri dari 13 dokumen berasal dari pemberi kerja, dan enam dokumen dari TKA. Secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Kitas mencapai 2-3 bulan. …”

Selengkapnya di http://bit.ly/30XV0zL (arsip cadangan di http://bit.ly/2YlNe0V).


(4) detikNews: “Senin 25 Maret 2019, 17:15 WIB

Advertisement

Punya Visa Kunjungan tapi Kerja di Tambang Gorontalo, 6 WN China Ditangkap

Ajis Halid – detikNews

(foto)
Foto: 6 WN China yang diamankan di Kantor Imigrasi kelas Gorontalo. (Ajis-detikcom)

Gorontalo – Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo. Mereka bekerja sebagai pekerja tambang emas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, padahal hanya memiliki visa kunjungan.
…
Sementara, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo Agus Subandriyo menyatakan 6 WN China diduga menyalahgunakan visa. Meraka hanya memiliki izin visa kunjungan, bukan visa kerja.
…”

Advertisement

Selengkapnya di http://bit.ly/2K5kuEC (arsip cadangan di http://bit.ly/2yjR681).


(5) http://bit.ly/2yjRQtQ, arsip cadangan SUMBER.


(6) http://bit.ly/2YrJOtu, laporan (mention) ke akun MAFINDO (twitter.com/turnbackhoax).

http://platform.twitter.com/widgets.js

Copyright ©

Advertisement
Nasional17 jam ago

Syahganda Nainggolan Tegaskan Arah Baru Komunikasi Bakom RI yang Lebih Terbuka, Dialogis dan Kolaboratif

Sport19 jam ago

BRI Super League 2026/2027, Hasil Persib vs Persik Kediri Skor 1-0

Sport20 jam ago

Hasil Persib Bandung vs Persik Kediri Skor 0-0 di Babak Pertama

Sport1 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Minggu 18 Oktober 2026: Persebaya vs PSS Sleman, Persib vs Persik

Sport2 hari ago

Hasil Akhir Persita vs Persija Skor 3-2, Macan Kemayoran Kalah Perdana

Sport2 hari ago

Kekalahan Perdana Persija Jakarta di BRI Super League 2026-2027, Persita Menang Dramatis 3-2

Sport2 hari ago

Dramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2

Sport2 hari ago

Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

Sport2 hari ago

Persita Tangerang vs Persija Jakarta: Jadwal, Prediksi Skor, dan Head to Head di BRI Super League 2026/27

Sport2 hari ago

Jadwal BRI Super League Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2026: Garudayaksa FC vs Arema FC dan Persita vs Persija Jakarta

Nasional3 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Nasional3 hari ago

Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

Nasional4 hari ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport5 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport5 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport5 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport5 hari ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Sport2 minggu ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport2 minggu ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Nasional3 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport3 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional3 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis3 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis3 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis3 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis3 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Sport3 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis3 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis3 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis3 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis3 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional3 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Bisnis3 minggu ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Sport2 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Nasional3 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Nasional3 minggu ago

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Populer